hukrim

Dia yang Lapor Dia yang Jadi Tersangka, Itulah Nasib yang Dialami Nurhayati

Minggu, 20 Februari 2022 | 09:33 WIB
Viral Curhatan Bendahara Desa Citemu jadi tersangka usai melaporkan kepala desanya

Baca Juga: Raja Dangdut Rhoma Irama Menemui Bupati Cellica, Ini yang di Bahas

"Seharusnya saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan atau paur keuangan seharusnya memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksanaan kegiatan anggaran. Akan tetapi uang itu tidak diserahkan ke kaur dan kasi pelaksana kegiatan namun diserahkan ke kepala desa. Dan kegiatan ini berlangsung selama 16 kali, atau selama 3 tahun dari tahun 2018, 2019, dan 2020," kata Fahri.

"Sehingga tindakannya tersebut dapat merugikan keuangan negara dan tentunya ini melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo 55 KUHP," jelasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini