hukrim

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Jakarta Rabu 23 Pebruari 2022

Rabu, 23 Februari 2022 | 08:51 WIB
Jadwal pelayanan SIM keliling wilayah Jakarta

Libernesia.com - Jadwal pelayanan SIM keliling wilayah Jakarta Rabu 23 Pebruari 2022. Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Dilansir Libernesia.com dari Korlantas Polri, bagi warga Jakarta yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, bisa melalui mobil SIM keliling yang terparkir di beberapa titik.

Mobil SIM keliling yang biasanya dioperasikan diwilayah Jakarta Timur tersedia di Mall Grand Cakung.

Baca Juga: Bupati Sampaikan Duka Cita, Beri Bantuan dan Rencanakan Program Trauma Healing bagi Santri

Kemudian mobil lainnya terparkir di Kampus Trilogi bagi masyarakat yang berada di Jakarta Selatan

Untuk masyarakat yang berada di wilayah Jakarta Barat, bisa mendatangi mobil SIM keliling yang terparkir di Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok dan Mal Citraland Grogol

Sedangkan bagi masyarakat Jakarta Pusat bisa mendatangi mobil SIM keliling yang terparkir di Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.

Baca Juga: Pemkab Karawang Gandeng BJB Salurkan CSR Lingkungan dan Pendidikan

Jam operasional pelayanan SIM keliling mulai pukul 08.00 - 14.00 Wib. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling selama masa pandemi untuk wilayah Jakarta tetap beroperasi terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yakni pemohon wajib memakai masker dan menjalankan physical distancing.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
3. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis,
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Baca Juga: Anggaran Makanan dan Minuman Rapat DPRD Kabupaten Purwakarta Telan APBD Rp 1,3 Miliar

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Halaman:

Tags

Terkini