hukrim

Penyelewengan Pupuk Subsidi, Pupuk Kujang Tindak Tegas Kios Nakal Asal Karawang

Kamis, 24 Februari 2022 | 17:26 WIB
Ilustrasi penyelewengan pupuk subsidi yang dilakukan oknum kios asal Karawang

Libernesia.com - Terjadi Penyelewengan Pupuk Subsidi yang dilakukan oknum kios pupuk asal Karawang.

PT. Pupuk Kujang Cikampek langsung menindak tegas segala bentuk penyelewengan distribusi yang dilakukan kios nakal asal Karawang yang dengan sengaja menjual pupuk subsidi diluar wilayahnya.

Penyelewengan itu terungkap oleh jajaran Polres Indramayu dan diekspos di media masa, Rabu siang (16/2/2022). Ada kios asal Karawang yang menjual pupuk subsidi ke warga Subang dan kemudian dijual kembali di Indramayu.

Baca Juga: Pembangunan Rehab Kantor Kejari Purwakarta Diguyur APBD Rp 6 Miliar

Atas kejadian tersebut PT. Pupuk Kujang menindak tegas dan memutus hubungan kerjasama dengan kios yang telah melanggar aturan.

"Kita sepakat memutus hubungan kerja dengan kios pupuk yang melanggar aturan tersebut," kata Ibrahim Herlambang, VP Komunikasi Perusahaan, Pupuk Kujang, Kamis (24/2/2022).

Ibrahim menuturkan, Pupuk Kujang mendukung penuh langkah kepolisian mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Indramayu yang melibatkan kios di Karawang tersebut.

Baca Juga: Dinas PUPR dan Muspida Karawang Patungan Perbaiki Pondok Pesantren Miftahul Khoirot

Pupuk Kujang juga menyayangkan oknum warga Subang yang menjual pupuk subsidi dengan harga di atas HET. Dua warga tersebut akhirnya telah ditangkap polisi.

"Kami tidak mengharapkan praktik semacam ini terjadi karena merugikan petani. Seharusnya kios tidak boleh menjual pupuk bersubsidi di atas HET yang sudah ditetapkan pemerintah. Kami tegaskan kios dan distributor harus tertib operasional dan administrasi," tegas Ibrahim.

Tertib administrasi artinya kios tersebut menyalurkan sesuai aturan dan dicatat dalam laporan. Sedangkan tertib operasional artinya, kios tersebut menjual pupuk bersubsidi sesuai HET dan menyalurkannya ke petani yang berhak (terdaftar dalam e-RDKK).

Baca Juga: Stafsus Presiden Kunjungi Lokasi Kebakaran Ponpes Miftahul Khoirot

Sebetulnya, komitmen tertib administrasi dan operasional sudah disepakati antara distributor dengan kios. Keduanya menyepakati Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Salah satu isinya, kios harus menjual pupuk bersubsidi sesuai HET.

SPJB tersebut ditandatangi kedua belah pihak dan disertai materai untuk memperkuat keabsahan. Adapun tim lapangan Pupuk Kujang, mengetahui dan hadir saat penandatanganan SPJB tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini