Penyelewengan Pupuk Subsidi, Pupuk Kujang Tindak Tegas Kios Nakal Asal Karawang

photo author
- Kamis, 24 Februari 2022 | 17:26 WIB
Ilustrasi penyelewengan pupuk subsidi yang dilakukan oknum kios asal Karawang
Ilustrasi penyelewengan pupuk subsidi yang dilakukan oknum kios asal Karawang

SPJB tersebut mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia serta peraturan PT Pupuk Indonesia (Persero) cq PT Pupuk Kujang (untuk daerah Jabar Banten atau area distribusi PKC).

Baca Juga: DPRD Karawang Akan Paripurnakan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular dan Tak Menular

“Jadi jika ada kios yang menjual di atas HET, berarti melanggar komitmen yang dibuat dengan distributor. Sekaligus melanggar peraturan menteri pertanian, Karena harga pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi,” kata Ibrahim.

“Jika ada kios yang melanggar, berarti harus menerima sanksi sampai dengan pemutusan hubungan kerja,” Ibrahim menambahkan.

Pupuk Kujang sebagai produsen selalu memastikan pupuk terus tersedia sesuai alokasi di setiap daerah. Sesuai Permendag No.15 tahun 2013, Tugas Pupuk Indonesia adalah menyalurkan pupuk sampai ke lini IV atau gudang pengecer.

“Kalau ada distributor atau kios yang menyimpang, pasti akan diberi sanksi tegas,” tegas Ibrahim.

Baca Juga: Rempah-rempah Indonesia yang Diminati Pasar Ekspor Eropa

Pupuk Indonesia telah mengimplementasikan sistem-sistem agar distribusi pupuk dapat diawasi dan dapat ditelusuri bila ada penyimpangan.

Sebagaimana aturan Permendag, Seluruh anggota holding Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian dan penegak hukum, terus berkoordinasi untuk meningkatkan sistem penyaluran dan pengawasan pupuk bersubsidi.

“Kami tentunya sangat berharap pada peran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di daerah untuk terus membantu pengawasan distribusi pupuk subsidi ini,” kata Ibrahim.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X