Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***
Artikel Terkait
Pelaku UMKM Keripik Tempe Mengeluh Naiknya Harga Kedelai dan Langkanya Minyak Goreng
Penyelundupan BBM Ilegal di Kota Kendari Berhasil Digagalkan Polda Sultra
Tips Mengatasi Hama dan Penyakit Pada Tanaman Hidroponik
Perkuat Ideologi dan Wasbang, GP Ansor Karawang Gelar PKL
Viral, Pemain Persikasi Serang Polisi Lantaran Ada Oknum Aparat yang Pukul Pemain