Libernesia.com - Maraknya Kasus Stunting yang terjadi di pedesaan menjadi sorotan GP Ansor Karawang.
Ketua GP Ansor Karawang, Ade Permana mengungkapkan penanganan stunting bukan hanya oleh Pemerintah Pusat, Provinsi atau Kabupaten, namun Pemerintah Desa juga memiliki kewajiban untuk pencegahan stunting di lingkungannnya.
"Pemerintah Desa sangat berperan juga dalam penanganan stunting di desa, penanganan stunting di desa dengan mengunakan dana desa dengan ajuan dari permendes PDTT no 8 tahun 2022 tentang prioritas pengunaan dana desa tahun 2023," kata Ade kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Baca Juga: Ternyata Ini Motif Mantri Suntik Mati Kades di Serang, Ada Foto Berduaan
Peraturan tersebut, kata Ade, sebagai pijakan desa untuk melaksanakan kegiatan pencegahan dan penurunan stunting di Desa.
"Kegiatan pencegahan penurun stunting ini dibahas dan di rumuskan dalam rembug stunting di desa untuk merumuskan kegiatan mana saja yang akan di prioritaskan untuk di masukan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang kemudian akan di masukan dalam Pembahasan APBDESA untuk di tetapkan di APBDESA," jelasnya.
Baca Juga: Sudah Memohon 'Jangan Bah', Gadis 14 Tahun jadi Budak Seks Sang Ayah selama 4 Tahun
Lebih lanjut Ade juga menegaskan Desa berwenang untuk mengurus kegiatan yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus kegiatan berdasarkan hak asal usul dan kegiatan yang berskala lokal Desa," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Rekrutmen Komisioner Bawaslu Jabar Dibuka, Simak Jadwal Penjaringannya
Polres Sumedang Berhasil Ungkap Kasus Kekerasan yang Menyebabkan Satu Orang Pelajar SMK Meninggal Dunia
Horee... Pemkab Purwakarta Raih Universal Health Coverage Award
Usianya Masih 15 Tahun, Anak Lilis Karlina Diduga jadi Bandar Obat Terlarang
Ternyata Ini Motif Mantri Suntik Mati Kades di Serang, "Ada Foto Berduaan"