Saat disinggung apakah belum diselesaikannya pelunasan temuan itu bisa berdampak pada kelanjutan proyek pengerjaan di RSUD. Pihaknya mengelak bahwa belum dilanjutkannya pengerjaan ke tahap lainnya itu melainkan tidak tersediaannya anggaran dari provinsi.
"Insya Allah tidak pak, adapun sampai saat ini belum ada tambahan anggaran dari Pemprov. Karena memang tidak tersedianya anggaran di provinsi katanya," jelasnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Perawatan Krisis Terpadu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karawang tahun anggaran 2021 kekurangan volume pada pembangunan proyek tersebut mencapai hingga Rp. 500 juta rupiah.
Tahap I paket pekerjaan konstruksi tersebut dikerjakan oleh PT. DS dengan nilai sekitar Rp. 21 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) I Propinsi Jawa Barat.
Sementara menurut keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang, Rudi Iskonjaya mengatakan bahwa tidak ada kordinasi terkait proyek IGD RSUD Karawang. Pihak Kejaksaan hanya dilibatkan sebagai pembantu melalui Surat Kuasa Khusus (SKK)Penagihan.
"Tidak ada kordinasi, disini kejaksaan hanya membantu melalui SKK penagihan terkait pengembalian pada temuan proyek IGD di RSUD Karawang, dan Tim JPN Kejari Karawang berhasil menagih sebesar 200 juta kepada pihak penyedia dengan cicilan sebanyak 6 kali cicilan," terangnya.***
Artikel Terkait
Ini Rekomendasi BPK untuk Bupati Karawang Soal Temuan Retribusi Kebersihan di RSUD Senilai Rp 127 Juta
Mangkraknya Proyek Gedung IGD RSUD Karawang Gegara Temuan BPK Belum Lunas? KMG Akan Lapor KPK
Akan Dilaporkan ke KPK, PPTK Proyek IGD RSUD Karawang Akui Sudah Kordinasi dengan Kejaksaan
Ketua KMG Minta Kejaksaan dan PPTK RSUD Karawang Terbuka Soal 'Kordinasi' Temuan pada Proyek IGD Senilai 500 Juta