Libernesia.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang mengaku sudah mengembalikan temuan BPK pada dua paket pekerjaan di Dinas Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan, Subkoordinator Sarana dan Prasarana Dinkes Karawang yang juga PPTK Pembangunan Puskesmas , Neni, mengatakan bahwa sudah mengembalikan temuan pada pekerjaan tersebut.
Baca Juga: Ini Rekomendasi BPK untuk Bupati Karawang Soal Temuan 2 Paket Pekerjaan di Dinas Kesehatan
"Alhamdulilah sudah dikembalikan terkait kekurangan dan termasuk denda keterlambatan sesuai rekomendasi BPK," ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan rekomendasi kepada Bupati Karawang terkait temuan dua paket pekerjaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK merekomendasikan Bupati Karawang menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran (PA) agar, pertama meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran SKPD yang menjadi tanggung jawabnya.
Kedua, memerintahkan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan selaku PPK Lebih cermat mengendalikan kontrak dan memeriksa barang/jasa yang diserahkan penyedia barang/jasa serta memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp163.318.008,57 dan denda keterlambatan sebesar Rp351.201.370,00 dalam termin pembayaran terakhir kepada CV CAP atas Pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Klari
Ketiga, memerintahkan Direktur RSKP selaku PPK Lebih cermat mengendalikan kontrak dan memeriksa barang/jasa yang diserahkan penyedia barang/jasa.
Ke empat, memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp113.985.478,07 dan denda keterlambatan sebesar Rp142.713.400,00 dalam termin pembayaran terakhir kepada CV JB atas Pekerjaan Pembangunan Ramp RSKP.
Serta, memasukkan klausul sanksi dalam kontrak jasa konsultansi terhadap pengawas yang tidak cermat mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
Baca Juga: Askun Minta APH Usut Tuntas 2 Paket Pekerjaan di Dinas Kesehatan Karawang yang Jadi Temuan
Tak hanya itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengungkapkan penyebab temuan pada dua paket pekerjaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mencatat temuan pada dua pekerjaan tersebut disebabkan karena Kepala Dinas Kesehatan selaku PA kurang cermat mengawasi pelaksanaan anggaran yang yang menjadi tanggung jawabnya.
Kedua, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Direktur RSKP selaku PPK kurang cermat mengendalikan kontrak.
Artikel Terkait
Bupati Aep Lantik 54 Pejabat Baru, Minta Semuanya Fokus Percepat Pembangunan Karawang
Bupati Lantik Pengurus HAPMI 2023-2028, Komitmen Dukung Pelestarian Seni Budaya di Karawang
Polda Jabar Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2024
Dalam Satu Bulan, Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap 15 Kasus Penyalahgunaan Narkoba