Ketiga, Penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan Konsultan pengawas kurang cermat mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala Dinas
Kesehatan dan Direktur RSKP menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan.***
Artikel Terkait
Bupati Aep Lantik 54 Pejabat Baru, Minta Semuanya Fokus Percepat Pembangunan Karawang
Bupati Lantik Pengurus HAPMI 2023-2028, Komitmen Dukung Pelestarian Seni Budaya di Karawang
Polda Jabar Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2024
Dalam Satu Bulan, Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap 15 Kasus Penyalahgunaan Narkoba