Diduga Dikerjakan Asal Jadi, JMM Desak PPK Pengerjaan U-Ditch Halaman Pemda Karawang Tanggungjawab Ini Tugas dan Wewenangnya

photo author
- Selasa, 16 April 2024 | 11:26 WIB
Jaringan Masyarakat Madani (JMM) mendesak Bupati Karawang Aep Syaepuloh dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melihat pengerjaan U-Ditch yang diduga asal jadi di halaman Kantor Pemda Karawang. (foto: Yana Mulyana).
Jaringan Masyarakat Madani (JMM) mendesak Bupati Karawang Aep Syaepuloh dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melihat pengerjaan U-Ditch yang diduga asal jadi di halaman Kantor Pemda Karawang. (foto: Yana Mulyana).

Menerbitkan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;

Menerbitkan dan menyampaikan SPP ke PPSPM;

Menyampaikan rencana penarikan dana kepada KPPN; dan

Melaksanakan tugas dan wewenag lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.

Selain itu, PPK juga bertanggungjawab terhadap:

Kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara;

Kebenaran data supplier dan data Kontrak;

Kesesuaian barang/jasa yang diterima dengan spesifikasi teknis dan volume yang telah ditetapkan; dan

Penyelesaian pengujian tagihan dan penerbiatan SPP sesuai dengan norma waktu yang ditentukan.

Sebelumnya, Ketua Umum JMM, Didi Suheri M.Sos mengatakan Proyek pengerjaan U-Ditch yang berada di lingkungan Pemda Karawang diduga dikerjakan tanpa adanya Surat Perintah Kerja (SPK).

Menurutnya, berdasarkan pantauan di lapangan dirinya tidak menemukan papan nama pengerjaan proyek yang sedang dikerjakan tersebut.

"Saya sudah cek ke lokasi dan tidak ditemukan adanya papan nama pengerjaan di lapangan. Apakah proyek ini tanpa SPK," katanya.

Dia menduga bahwa proyek pengerjaan yang sedang berlangsung tersebut tidak mengantongi surat perintah kerja. Padahal kata dia, SPK merupakan dokumen tertulis yang berisi instruksi atau perintah yang diberikan oleh pihak yang berwenang kepada pihak pelaksana atau eksekutor untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas tertentu.

"SPK ini mencakup informasi seperti lingkup pekerjaan, jadwal, spesifikasi teknis, biaya, dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek. Jika tidak ada SPK apakah proyek pembangunan ini bodong atau ilegal," terangnya.

Dia juga menilai bahwa dalam proyek tersebut diduga adanya bau korupsi karena tidak adanya keterbukaan publik terkait papan nama pekerjaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X