Libernesia.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan rekomendasi untuk Bupati Karawang terkait temuan pada pembangunan jembatan rumambe II.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK merekomendasikan Bupati Karawang untuk mengintruksikan Kepala Dinas PUPR selaku pengguna anggaran lebih cermat mengawasi pelaksanaan anggaran Dinas PUPR yang menjadi tanggungjawabnya.
Baca Juga: Pembangunan Jembatan Rumambe II di Karawang jadi Temuan, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Kedua, memerintahkan PPK Bidang Jalan dan Jembatan lebih cermat menetapkan HPS, RAB kontrak dan mengendalikan pelaksanaan kontrak serta memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke RKUD sesuai ketentuan yang terdiri dari pembangunan jembatan rumambe II yang dilaksanakan oleh PT PMK sebesar Rp 268.900.863.
Serta memasukan klausul sanksi dalam kontrak jasa konsultasi terhadap pengawas yang tidak cermat mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
Diketahui sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan jembatan rumambe 2 sebesar ratusan juta rupiah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tercatat Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik oleh BPK bersama dengan PPK, PPTK, Pelaksana, dan Konsultan Pengawas pada tanggal 22 Februari 2023 menunjukkan adanya kekurangan volume Sub Pekerjaan Baja Tulangan U24 Polos, Plat Deck Lantai, dan Perkerasan Beton fc 30 Mpa sebesar Rp 268.900.863,93.
Menurut BPK Pembangunan Jembatan Rumambe II dilaksanakan PT TMK berdasarkan Kontrak Nomor 027.2/093/10.2.01.12.2.26/KPA-JLN/PUPR/2022 tanggal 13 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp14.986.380.000,00 (termasuk PPN) dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender yaitu terhitung mulai tanggal 14 Juli 2022 s.d. 10 Desember 2022.
Addendum kontrak pekerjaan dilakukan satu kali karena adanya pekerjaan tambah kurang atau (CCO) yaitu dengan Addendum Nomor 02/ADD/027.2/093/10.2.01.12.2.26/KPA-JLN/PUPR/22 tanggal 20 Oktober 2022 yang tidak mengubah nilai kontrak.
Baca Juga: Pembangunan Jembatan Rumambe II di Desa Anggadita Karawang Capai 17 Miliar
Pelaksanaan pekerjaan diawasi oleh PT MBJ selaku konsultan pengawas ditetapkan oleh Kepala Bidang Jalan dan Jembatan selaku PPK.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% sesuai dengan BAST Pekerjaan Pertama
Nomor 027.4/BAST 1-1087/KPA-JLN/PUPR/22 tanggal 9 Desember 2022, serta telah
dibayar seluruhnya (100 %) sebesar Rp14.986.380.000,00.
Sementara saat dikonfirmasi Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang, Tri Winarno mengakui bahwa pada pekerjaan pembangunan jembatan rumambe II tersebut menjadi temuan BPK. Namun, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan pihak pemborong agar diselesaikan.
"Kita terus berkomunikasi sama pihak ketiga atau pemborong agar diselesaikan terkait temuan tersebut. Dan ini akan menjadi PR kita ke depan agar melaksanakan pembangunan dengan baik. Jika tidak diselesaikan pihak ketiga akan terancam di blacklist," terangnya saat ditemui di ruangan kerjanya.
Artikel Terkait
BPK Ungkap Penyebab 2 Paket Pekerjaan di Dinkes Karawang Jadi Temuan
Ini Rekomendasi BPK untuk Bupati Karawang Soal Temuan 2 Paket Pekerjaan di Dinas Kesehatan
Ketua Ormas LMP Desak Kejari Karawang Untuk Menggali Temuan BPK di Dinas PUPR
Ini Rekomendasi BPK untuk Bupati Karawang Soal Temuan Pengelolaan Dana Bos 667 Sekolah