Kadis PRKP Karawang Diduga Jadi Penyebab Temuan Kerugian pada Proyek Rutilahu Senilai Miliaran Rupiah, Begini Penjelasan BPK

photo author
- Selasa, 24 Desember 2024 | 11:41 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan penyebab terjadinya temuan pada proyek Rutilahu di Dinas PRKP Karawang yang membuat kerugian negara mencapai satu miliyar rupiah. (foto: istimewa).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan penyebab terjadinya temuan pada proyek Rutilahu di Dinas PRKP Karawang yang membuat kerugian negara mencapai satu miliyar rupiah. (foto: istimewa).

Libernesia.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan penyebab terjadinya temuan pada proyek Rutilahu di Dinas PRKP Karawang yang membuat kerugian negara mencapai satu miliyar rupiah.

Dalam Laporan Hasil (LHP) BPK Tahun 2023 kondisi tersebut disebabkan Kepala Dinas PRKP Karawang selaku Pengguna Anggaran (PA) kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya.

Baca Juga: Belanja Barang dan Bansos Pekerjaan Rutilahu di Dinas PRKP Karawang Jadi Temuan, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah Kejaksaan Diminta Turun Tangan

Kedua, PPK dan PPTK kurang cermat dalam mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa, serta Penyedia Jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak dan Pengawas kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang diminta turun tangan soal kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah pada pekerjaan Rutilahu di Dinas PRKP Karawang.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Pemerintah Kabupaten Karawang TA 2023 (Audited) menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Bantuan Sosial masing-masing sebesar Rp 1.747.792.993.730,00 dan Rp117.120.875.000,00 dengan realisasi
masing-masing sebesar Rp 1.627.648.161.923,00 atau 92,13% dan Rp 115.454.932.393,00 atau 98,58%.

Realisasi Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Bantuan Sosial tersebut diantaranya berupa Pekerjaan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) pada Dinas PRKP Karawang.

Pada Tahun 2023, Dinas PRKP melaksanakan pekerjaan Perbaikan Rutilahu sebanyak 2.063 unit sebesar Rp84.781.208.000,00.

Pelaksanaan pekerjaan menggunakan dua mata anggaran yaitu terdiri dari Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 38.711.944.000,00 sebanyak 341 Paket dan Belanja Bantuan Sosial Sebesar Rp 46.069.264.000,00 sebanyak 481 paket.

Baca Juga: Kesalahan Penganggaran Belanja Modal Sebesar Rp 242 Miliyar di Pemda Karawang Jadi Temuan, Ini Sejumlah OPD yang Diperiksa

Pekerjaan Perbaikan Rutilahu dilaksanakan oleh 102 penyedia melalui e-katalog dengan jenis kontrak lumsum tanpa uang muka.

Hasil pemeriksaan dokumen dan pengecekan uji fisik antara BPK, PPK, Penyedia dan Inspektorat menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pada item pekerjaan Kolom Kayu Penyangga Kuda-Kuda, Pasangan Kuda-Kuda dan Gording, Dinding GRC serta Urugan Tanah Setempat.

Ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.264.760.816,14. Atas kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD sebesar Rp158.978.692,00 (Lebih setor sebesar Rp2.108,70).

Dengan demikian sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti adalah sebesar Rp1.105.784.232,84 (Rp1.264.760.816,14 -
Rp158.978.692,00 + Rp2.108,70).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X