Libernesia.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan berbagai permasalahan pada penatausahaan piutang PBB-P2 yang dikelola Bapenda Kabupaten Karawang.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang Nomor 18B/LHP/XVIII.BDG/06/2021 tanggal 11 Mei 2021, terdapat permasalahan pada pengelolaan PBB-P2 dan aplikasi penatausahaan PBB-P2 yang dikelola Bapenda belum memadai.
Baca Juga: BPK Temukan Rekening Berisi Saldo Ratusan Juta Tak Tercatat Dalam Laporan Keuangan Pemkab Karawang
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Karawang agar menginstruksikan Kepala Bapenda
Kabupaten Karawang untuk membuat standar operasional prosedur terkait penghapusan piutang PBB.
Serta merencanakan dan melaksanakan upaya verifikasi dan validasi atas penyelesaian piutang PBB-P2 kedaluwarsa dan piutang PBB-P2 dengan informasi alamat tidak jelas.
Tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang atas permasalahan tersebut belum sepenuhnya selesai.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas penatausahaan piutang PBB-P2 pada TA 2021 diketahui masih terdapat permasalahan diantaranya.
Pertama, terdapat ketidakjelasan alamat objek pajak pada data piutang PBB-P2 sebesar Rp 8.724.315.204.
Kedua, dalam laporan hasil pemeriksaan terdapat ketidakjelasan nama wajib pajak serta mekanisme penghapusan piutang PBB-P2 belum sepenuhnya dilaksanakan.***
Artikel Terkait
BPK Ungkap Temuan SMPN 4 Kotabaru Lakukan Penulisan Harga Barang di Kwitansi Kosong untuk Belanja
BPK Temukan Ratusan Juta Rupiah Bukti Pertanggungjawaban Tak Sesuai di Diskominfo Karawang
BPK Segera Audit LKPD 2022, Bupati Perintahkan Seluruh OPD Terbuka
BPK Temukan Rekening Berisi Saldo Ratusan Juta Tak Tercatat Dalam Laporan Keuangan Pemkab Karawang