Libernesia.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan berbagai permasalahan pada penatausahaan piutang PBB-P2 yang dikelola Bapenda Kabupaten Karawang.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang Nomor 18B/LHP/XVIII.BDG/06/2021 tanggal 11 Mei 2021, terdapat permasalahan pada pengelolaan PBB-P2 dan aplikasi penatausahaan PBB-P2 yang dikelola Bapenda belum memadai.
Baca Juga: BPK Temukan Penatausahaan Piutang PBB-P2 yang Dikelola Bapenda Karawang Bermasalah
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Karawang agar menginstruksikan Kepala Bapenda
Kabupaten Karawang untuk membuat standar operasional prosedur terkait penghapusan piutang PBB.
Serta merencanakan dan melaksanakan upaya verifikasi dan validasi atas penyelesaian piutang PBB-P2 kedaluwarsa dan piutang PBB-P2 dengan informasi alamat tidak jelas.
Tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang atas permasalahan tersebut belum sepenuhnya selesai.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas penatausahaan piutang PBB-P2 pada TA 2021 diketahui masih terdapat permasalahan diantaranya.
Baca Juga: BPK Temukan Rekening Berisi Saldo Ratusan Juta Tak Tercatat Dalam Laporan Keuangan Pemkab Karawang
Pertama, terdapat ketidakjelasan alamat objek pajak pada data piutang PBB-P2 sebesar Rp 8.724.315.204.
Kedua, dalam laporan hasil pemeriksaan terdapat ketidakjelasan nama wajib pajak serta mekanisme penghapusan piutang PBB-P2 belum sepenuhnya dilaksanakan.***
Artikel Terkait
Manchester City Rayakan Pesta Juara Premier League setelah Mengalahkan Chelsea 1-0
BPK Temukan Rekening Berisi Saldo Ratusan Juta Tak Tercatat Dalam Laporan Keuangan Pemkab Karawang
Injak 7 Bulan Kejari Karawang Tunggu Hasil Inspektorat Dalam Kasus Dugaan Penggelapan Aset Bumdes Rawasari
BPK Temukan Penatausahaan Piutang PBB-P2 yang Dikelola Bapenda Karawang Bermasalah