umum

Pemkab Karawang Gelar Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi

Rabu, 3 Januari 2024 | 19:13 WIB
Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), (foto: prokompim).

Libernesia.com - Untuk pertama kalinya, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Kabupaten Karawang dalam rangka mengembalikan kerugian negara yang muncul akibat tidak cermatnya pelaksanaan kegiatan yang dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ataupun pihak ketiga.

Hakim MPPKD Kabupaten Karawang ini terdiri dari Ketua Majelis PPKD yang juga Sekda Drs. H. Acep Jamhuri didampingi 2 Anggota Majelis diantaranya Arief Bijaksana Maryugo S.Ip selaku Kepala BPKAD, Asep Aang Rahmatullah selaku Plt Kepala BKPSDM merangkap Kepala Bapenda, serta tim dari Inspektorat Karawang.

Baca Juga: Kumpulkan Pejabat RSUD, Bupati Karawang Minta Semua Satu Visi Tingkatkan Pelayanan

Ketua MPPKD, H. Acep Jamhuri mengatakan, sidang MPPKD yang dilaksanakan kali ini merupakan yang pertama digelar oleh Pemerintah Kabupaten Karawang di Tahun 2023, dimana dalam sidang ini ada sejumlah perkara dari 2 tertuntut yang hadir disidangkan.

"Sidang MPPKD menghadirkan penanggung jawab untuk penyelesaian kerugian daerah berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat maupun rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat,' ucap Acep.

Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu upaya dalam memenuhi amanat Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Nomor 15 Tahun 2004, yang diatur secara berurutan dan memperoleh perhatian khusus dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Karawang Gelar Sidang Prapid ke-4 Gery Gagarin Vs Polres Karawang

"Ketentuan UU juga menegaskan bahwa  kewajiban untuk mengganti kerugian negara atau daerah merupakan unsur pengendalian intern yang handal, dilain hal, penyelesaian kerugian negara atau daerah diharapkan menjadi pelajaran untuk menimbulkan efek jera bagi pejabat negara, ASN dan pihak ketiga lainnya," ujarnya.***

Tags

Terkini