Ketiga, Penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan Konsultan pengawas kurang cermat mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala Dinas
Kesehatan dan Direktur RSKP menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan.***