umum

PJT II Tagih Piutang Uang Senilai Miliaran Rupiah yang Sempat Dikorupsi Oknum Pegawai PDAM, Uangnya Kemana-Tanggungjawab Siapa?

Selasa, 23 Juli 2024 | 14:32 WIB
Perumdam Tirta Tarum Karawang, (foto: istimewa).

"Kita punya kok buktinya, surat Legal Opinion (LO) yang dikeluarkan oleh pihak kejaksaan yang pada saat itu dipimpin oleh ibu Martha sebagai Kejari Karawang," ungkapnya sambil memperlihatkan sejumlah berkas.

Tak hanya itu, saat disinggung soal piutang PDAM pada PJT II yang harus dibayarkan pihaknya memastikan bahwa akan membayar terkait piutang tersebut. Namun, menunggu hasil pendampingan langkah hukum yang akan dilakukan oleh pihak PDAM.

"Kita "mengakui" adanya piutang, namun baru sampai "pengakuan" ya, kalau untuk soal pembayaran, kita pasti bayar, hanya saja nanti setelah kita minta pendampingan hukum terlebih dahulu, mengapa demikian, karena kita takut salah langkah yang dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru," terangnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karawang membantah mengeluarkan Legal Opinion (LO) terkait pendampingan kasus hukum untuk Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang pada piutang air baku ke PJT beberapa waktu yang lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Syaifullah melalui Kasi Datun Moeslem mengatakan bahwa pihak kejaksaan tidak pernah sama sekali mengeluarkan Legal Opinion (LO) untuk Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang.

"Kami memang ada Mou dengan PDAM tapi tidak dengan pendampingan hukum tagihan-tagihan piutang. Jadi di kami tidak ada sama sekali kegiatan itu. Kita tidak ada penerbitan Legal Opinion (LO) ya," terangnya saat dikonfirmasi, Senin (23/7/2024).***

Halaman:

Tags

Terkini