• SIM CI untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: Peduli Lingkungan, KIIC Gandeng 35 Perusahaan Tenant untuk Tanam 850 Pohon
• SIM CII untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Seiring pemberlakukan aturan baru itu, maka bagi para pengendara motor berkubikasi mesin besar, termasuk motor listrik sejenis disarankan untuk melakukan peningkatan golongan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Larang Masyarakat Jawa Barat untuk Merayakan Tahun Baru
Peningkatan golongan SIM yang dimaksud pada ayat (3) huruf c dalam Perpol No.5/2021, ialah SIM C menjadi SIM CI dan SIM CI menjadi SIM CII.
Artinya, untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus terlebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke CII.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Targetkan 356.610 Anak Untuk di Suntik Vaksin Covid-19
Dalam pasal 3 ayat 8 Perpol No.5/2021 itu juga mengatur soal batas minimal kepemilikan SIM C, CI, dan CII, yakni:
• SIM C usia paling rendah 17 tahun
Baca Juga: Proyek Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Batujaya Capai Ratusan Juta Rupiah, Ini Kata Camat
• SIM CI usia paling rendah 18 tahun
• SIM CII usia paling rendah 19 tahun
Baca Juga: Vaksinasi Capai 70 Persen, Kapolda Jabar Beri Apresiasi Pemkab Karawang