umum

Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik, Petani Tembakau Terancam Gulung Tikar

Selasa, 11 Januari 2022 | 09:18 WIB
Tarif Cukai Tembakau Naik (Pixabay)

Libernesia.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, kembali menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada 1 Januari 2022. Rata-rata kenaikan 12 persen.

Kenaikan cukai tembakau memicu pro dan kontra terutama dari sisi perokok.

Disampaikan Ramdani warga Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, ia memandang naiknya harga cukai tembakau itu sah-sah saja, meskipun nantinya akan berimbas pada harga rokok yang semakin mahal.

Baca Juga: Hati-hati Predator Anak Asal Garut Masih Berkeliaran Bebas

Kemudian tokoh pemuda Kota Bandung, Sugih Gandamihardja mengganggap kenaikan cu­kai rokok berbahaya bagi UMKM rokok lokal yang ada di Indonesia.

Dikhawatirkan, akan banyak UMKM yang gulung tikar, termasuk petani tembakau dan cengkih.

Menurut Sugih, pemerintah seharusnya hanya me­naik­kan cukai tembakau ro­kok asing saja, dilansir Lobernesia.com dari Pikiran Rakyat, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga: Alasan Pedangdut Velline Chu Pakai Narkoba Untuk Hilangkan Trauma KDRT

Pemilik merek rokok lokal, Sangkuriang, Firdaus Hadi mengatakan, kenaikan cu­kai tembakau terjadi pada rokok yang dibuat dengan menggunakan mesin.

Kenaikannya bahkan hingga 10-15 persen sedangkan rokok Sangkuriang semuanya meng­gunakan tangan.

Nasib Petani.

Baca Juga: Harga Cukai Rokok Naik, Tidak Menurunkan Jumlah Perokok di Indonesia

Benci tapi rindu. Tampak­nya itulah, perumpamaan yang pas bagi pemerintah terhadap komoditas temba­kau.

Perumpamaan itu, ter­ucap renyah dari Ketua Aso­siasi Petani Tembakau Indo­nesia Jawa Barat, Sur­yana di Tanjungsari, ­Su­medang.

Halaman:

Tags

Terkini