Libernesia.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, kembali menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada 1 Januari 2022. Rata-rata kenaikan 12 persen.
Kenaikan cukai tembakau memicu pro dan kontra terutama dari sisi perokok.
Disampaikan Ramdani warga Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, ia memandang naiknya harga cukai tembakau itu sah-sah saja, meskipun nantinya akan berimbas pada harga rokok yang semakin mahal.
Baca Juga: Hati-hati Predator Anak Asal Garut Masih Berkeliaran Bebas
Kemudian tokoh pemuda Kota Bandung, Sugih Gandamihardja mengganggap kenaikan cukai rokok berbahaya bagi UMKM rokok lokal yang ada di Indonesia.
Dikhawatirkan, akan banyak UMKM yang gulung tikar, termasuk petani tembakau dan cengkih.
Menurut Sugih, pemerintah seharusnya hanya menaikkan cukai tembakau rokok asing saja, dilansir Lobernesia.com dari Pikiran Rakyat, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga: Alasan Pedangdut Velline Chu Pakai Narkoba Untuk Hilangkan Trauma KDRT
Pemilik merek rokok lokal, Sangkuriang, Firdaus Hadi mengatakan, kenaikan cukai tembakau terjadi pada rokok yang dibuat dengan menggunakan mesin.
Kenaikannya bahkan hingga 10-15 persen sedangkan rokok Sangkuriang semuanya menggunakan tangan.
Nasib Petani.
Baca Juga: Harga Cukai Rokok Naik, Tidak Menurunkan Jumlah Perokok di Indonesia
Benci tapi rindu. Tampaknya itulah, perumpamaan yang pas bagi pemerintah terhadap komoditas tembakau.
Perumpamaan itu, terucap renyah dari Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Jawa Barat, Suryana di Tanjungsari, Sumedang.