Baca Juga: Ribuan Botol Miras Tak Berizin Diamankan Polda Sumbar
Sementara, Wakil Ketua III DPRD Karawang, Anggi Rostiana Tarmadi menjelaskan, ada dua kemungkinan kenapa DPMPTSP tidak masuk dalam undangan Raker Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Komisi II hari ini.
Pertama, kesalahan administrasi sekretariat DPRD karena faktor khilaf. Atau kedua, DPMPTSP akan diundang pada agenda Raker berikutnya.
"Karena kan Raker itu bukan hanya akan digelar hari ini. Pasti akan ada rapat lanjutan untuk membahas itu. Karena untuk membahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak bisa dibahas sekali duakali rapat saja," terangnya.***