Kedua, Ombudsman menemukan adanya upaya pengalihan penjualan minyak goreng dari pasar modern ke pasar tradisional. Tujuannya, minyak goreng bisa dijual dengan harga lebih mahal.
"Karena harus dijual Rp14.000 di pasar modern, mendingan dijual ke pasar tradisional, akhirnya ditawari ke toko-toko dengan harga Rp15.000 sampai Rp16.000," beber dia.
Ketiga, kelangkaan minyak goreng terjadi karena panic buying di masyarakat. Situasi ini disebabkan ketidakjelasan informasi terkait stok minyak goreng di retail modern besar dan kecil.***
Artikel Terkait
Beredar Video Introgasi Pemilik Warteg Perkosa Pegawainya Saat Ditinggal Istri Pulang Kampung
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Jakarta Jumat 11 Pebruari 2022
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Kabupaten Bandung Jumat 11 Pebruari 2022
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Kota Depok Jumat 11 Pebruari 2022
Penasehat SMSI Karawang Berikan Edukasi Pelatihan Jurnalisme Kepada Buruh di Jakarta