Soal Penimbunan Minyak Goreng, Satgas Pangan Polri Akan Tindaklanjuti Temuan Ombudsman

photo author
- Jumat, 11 Februari 2022 | 17:18 WIB
Ilustrasi penimbunan minyak goreng
Ilustrasi penimbunan minyak goreng

Kedua, Ombudsman menemukan adanya upaya pengalihan penjualan minyak goreng dari pasar modern ke pasar tradisional. Tujuannya, minyak goreng bisa dijual dengan harga lebih mahal.

"Karena harus dijual Rp14.000 di pasar modern, mendingan dijual ke pasar tradisional, akhirnya ditawari ke toko-toko dengan harga Rp15.000 sampai Rp16.000," beber dia.

Ketiga, kelangkaan minyak goreng terjadi karena panic buying di masyarakat. Situasi ini disebabkan ketidakjelasan informasi terkait stok minyak goreng di retail modern besar dan kecil.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X