Sidak ASN Hari Pertama Kerja, Bupati Karawang Tegaskan Sistem WFH Pegawai

photo author
- Senin, 9 Mei 2022 | 18:43 WIB
Bupati Karawang Cellica Nurachadiana melakukan sidak ke Mall Pelayanan Publik (MPP) di hari pertama masuk kerja, (foto:prokompim)
Bupati Karawang Cellica Nurachadiana melakukan sidak ke Mall Pelayanan Publik (MPP) di hari pertama masuk kerja, (foto:prokompim)

Libernesia.com - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi layanan publik dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Senin (9/5/2022) pagi.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kinerja pegawai dan pelayanan berjalan normal pasca liburan Idul Fitri 1443 H.

Bupati mengawali sidaknya dengan mengecek kesiapan absensi pegawai melalui aplikasi SIAP di Kantor BKPSDM Karawang. Melalui aplikasi tersrbut, Pemkab Karawang bisa mengecek kehadiran pegawai pasca libur lebaran.

Baca Juga: Karawang Pertahankan 3 Top BUMD Awards 2022

Setelahnya, rombongan Bupati mendatangi Kantor Disdukcapil di Jalan Surotokunto. Selanjutnya bupati mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) di kawasan Galuh Mas, Kecamatan Telukjambe Timur.

Bupati menyatakan bahwa Menteri PAN-RB mengeluarkan kebijakan membolehkan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi ASN dengan pertimbangan mengurangi kepadatan arus balik. Kendati demikian, Bupati tetap meminta pelayanan publik harus berjalan seperti biasanya.

"Meskipun ada kebijakan WFH (work from home), tapi semua kita pastikan pelayanan harus tetap jalan,” kata Bupati.

Ia menjelaskan, WFH bukan berarti pegawai berada di luar kota. Melainkan harus tetap ada di wilayah Karawang.

Baca Juga: SMSI Kabupaten Karawang Peduli Anak Yatim Piatu

"Bekerja di rumah tapi harus tetap lokasi ada di sekitaran Karawang. Bukan di Bandung atau di Bali," ucapnya.

Ia mengemukakan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatus Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri, dalam rangka mengurangi kepadatan arus balik Lebaran 1443 Hijriah.

Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona. SE Mendagri tersebut mengatur tentang kerja ASN mulai 9 Mei hingga 13 Mei 2022. 50 persen ASN boleh bekerja dari rumah dan selebihnya bekerja di kantor.

Ia menyatakan telah menyiapkan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bolos kerja usai libur Idul Fitri 1443 Hijriah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

 "Sanksi pasti ada baik teguran, administrasi maupun sanksi dari kami yaitu evaluasi kenaikan jabatan dan lain sebagainya,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X