Diguyur APBD Pembangunan dan Rehab Gedung Puskesmas Klari Tahun ini Capai Rp 6 Miliar

photo author
- Selasa, 12 Juli 2022 | 12:44 WIB
Gedung Puskesmas Klari Kabupaten Karawang, (foto:dok radar karawang)
Gedung Puskesmas Klari Kabupaten Karawang, (foto:dok radar karawang)

Libernesia.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengalokasikan anggaran sebesar miliaran rupiah untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung puskesmas Klari.

Dalam APBD proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung puskesmas Klari tersebut dianggarkan sebesar Rp 6.667.300.000 rupiah dengan menggunakan anggaran APBD Tahun 2022 serta jenis pekerjaan kontruksi dengan metode pengadaan tender.

Baca Juga: Tahun Ini Normalisasi Drainase Jalan Pasar Cikampek Diguyur APBD Rp 500 Juta

Syarat kualifikasi untuk mengikuti tender proyek tersebut diantaranya adalah

1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.Jenis IzinBidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub KlasifikasiNomor Induk Berusaha NIBKecil, KBLI 41015 Bangunan Gedung

2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan BG 008 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan atau BG 005 Konstruksi Gedung Kesehatan [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]

6. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]

Baca Juga: Pembangunan Kantor Polsek Cilamaya Kulon Diguyur APBD Rp 950 Juta

7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan aktaperubahan perusahaan (apabila ada perubahan)

8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara

9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun

10. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)dengan perhitungan:SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil)

Persyaratan Kualifikasi Lain

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X