Pembangunan Taman Bunderan Akses Jalan Tol Karawang Barat Kembali Diguyur APBD Rp 2 Miliar

- Rabu, 27 Juli 2022 | 16:57 WIB
Taman Bunderan Akses Tol Karawang Barat, (foto;dok pasundan)
Taman Bunderan Akses Tol Karawang Barat, (foto;dok pasundan)

Libernesia.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengalokasikan anggaran sebesar miliaran rupiah untuk pembangunan Taman bunderan akses jalan Tol Karawang Barat.

Dalam APBD proyek pembangunan taman tersebut dianggarkan sebesar Rp 2 Miliar rupiah dengan menggunakan anggaran APBD Tahun 2022 serta jenis pekerjaan kontruksi dengan metode pengadaan tender.

Baca Juga: Muslim Hafiz Ingin Hadirkan KAHMI Karawang Untuk Semua

Syarat kualifikasi untuk mengikuti tender proyek tersebut diantaranya adalah

1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.Jenis IzinBidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub KlasifikasiNomor Induk Berusaha NIBKualifikasi Kecil, KBLI 43305 Dekorasi Eksterior yang masih berlaku

2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan SBU SP015 (Pekerjaan Lansekap/Pertamanan)/Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi (PB010) [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]

6. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]

Baca Juga: Diguyur APBD Pembangunan dan Rehab Gedung Puskesmas Klari Tahun ini Capai Rp 6 Miliar

7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan aktaperubahan perusahaan (apabila ada perubahan)

8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara

9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun

10. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)dengan perhitungan:SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil)

Persyaratan Kualifikasi Lain

Halaman:

Editor: Yana Mulyana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal SIM Keliling di Karawang, Senin 18 September 2023

Senin, 18 September 2023 | 07:44 WIB

Terpopuler

X