Libernesia.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan penerimaan atas pajak parkir sebesar ratusan juta rupiah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta.
Dalam Laporan Hasil (LHP) BPK Tahun 2021 kekurangan penerimaan pajak parkir tersebut didapat dari dua rumah sakit di Kabupaten Purwakarta. Diantaranya RSUD Bayu Asih dan RS MH Thamrin Purwakarta.
Baca Juga: BPK Temukan Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah Dalam Pembangunan Kantor Diskominfo Purwakarta
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan penerimaan atas pajak parkir dari dua rumah sakit tersebut sebesar Rp 115.163.451. Kekurangan penerimaan pajak parkir pada RSUD Bayu Asih sebesar Rp 24.567.240 dan RS MH Thamrin sebesar Rp 90.596.211.
Diketahui Pengujian terhadap data tapping box transaksi parkir pada RSUD Bayu Asih yang dikelola oleh PT AQP dan RS MH Thamrin yang dikelola oleh PT SUP untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2021, diketahui terdapat kekurangan penyetoran pajak sebesar Rp115.163.451,25 (Rp24.567.240,00 + Rp90.596.211,25).
Berdasarkan LHP BPK kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Bapenda Purwakarta kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan pajak parkir.***
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Manager Pengelola Pasar Johar Soal Piutang Kemitraan
Fantastis..! Ratusan Miliar APBD Karawang Mampir di Enam BUMD Ini
BPK Temukan Kerugian Negara Senilai Rp 851 Juta Rupiah pada Proyek Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Purwakarta
BPK Temukan Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah Dalam Pembangunan Kantor Diskominfo Purwakarta