Capai Ratusan Juta Rupiah, BPK Temukan Dua Rumah Sakit di Purwakarta Belum Setorkan Pajak Parkir

- Jumat, 27 Januari 2023 | 20:17 WIB
Gedung kantor Bapenda Kabupaten Purwakarta, (foto: istimewa).
Gedung kantor Bapenda Kabupaten Purwakarta, (foto: istimewa).

Libernesia.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan penerimaan atas pajak parkir sebesar ratusan juta rupiah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta.

Dalam Laporan Hasil (LHP) BPK Tahun 2021 kekurangan penerimaan pajak parkir tersebut didapat dari dua rumah sakit di Kabupaten Purwakarta. Diantaranya RSUD Bayu Asih dan RS MH Thamrin Purwakarta.

Baca Juga: BPK Temukan Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah Dalam Pembangunan Kantor Diskominfo Purwakarta

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan penerimaan atas pajak parkir dari dua rumah sakit tersebut sebesar Rp 115.163.451. Kekurangan penerimaan pajak parkir pada RSUD Bayu Asih sebesar Rp 24.567.240 dan RS MH Thamrin sebesar Rp 90.596.211.

Diketahui Pengujian terhadap data tapping box transaksi parkir pada RSUD Bayu Asih yang dikelola oleh PT AQP dan RS MH Thamrin yang dikelola oleh PT SUP untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2021, diketahui terdapat kekurangan penyetoran pajak sebesar Rp115.163.451,25 (Rp24.567.240,00 + Rp90.596.211,25).

Baca Juga: BPK Temukan Kerugian Negara Senilai Rp 851 Juta Rupiah pada Proyek Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Purwakarta

Berdasarkan LHP BPK kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Bapenda Purwakarta kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan pajak parkir.***

 

Editor: Yana Mulyana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tok! Sosok ini Kini Jabat Kepala Kejati Jabar

Senin, 20 Maret 2023 | 21:51 WIB
X