Akibat perbuatannya, sejoli ini disangkakan melanggar pasal berlapis, yakni, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Heboh Penemuan Alat Pemadam Kadaluarsa di Hotel Berbintang Galuhmas Karawang
Kemudian, Pasal 7C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 dan atau 348 dan atau 346 jo Pasal 55 ayat (1) E KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 7 tahun penjara. (***)
Artikel Terkait
Guru SMK di Cirebon Dipecat Gegara Kritik Gubernur, Ini Pernyataan Disdik Jabar dan Emil
Sah, Pemerintah Naikan Harga Pembelian Gabah Petani
Jelang Ramadhan, Harga Bahan Pokok Akan Terus Naik