Hamil di Luar Nikah, Pasangan Mahasiswa dan Mahasiswi di Garut Aborsi Bayinya

- Kamis, 16 Maret 2023 | 16:36 WIB
Hamil di laur nikah, mahasiswa dan mahasiswi di Garut ini aborsi bayinya (Istimewa)
Hamil di laur nikah, mahasiswa dan mahasiswi di Garut ini aborsi bayinya (Istimewa)

libernesia.com - Sejoli berstatus mahasiswa dan mahasiswi di Garut ini ditangkap polisi karena melakukan aborsi. Keduanya merupakan pasangan tanpa ikatan pernikahan, namun sudah melakukan hubungan layaknya suami istri, hingga si perempuannya hamil di luar nikah. Usai melakukan aborsi, jasad bayinya diakuinya sebagai temuan dan dilaporkan ke polisi.

Adalah pasangan berinisial AD dan NR, mahasiswa dan mahasiswi yang ditangkap atas kasus aborsi. Sejoli yang kuliah di sebuah perguruan tinggi di Garut itu, terungkap melakukan aborsi setelah sebelumnya berbohong kepada polisi.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, kasus aborsi ilegal ini terungkap bermula dari kebohongan AD kepada polisi di wilayah Polsek Leles. Kepada polisi, AD mengaku menemukan bayi di kawasan Tutugan Leles.

Baca Juga: Bolehkah ASN Berbisnis Sampingan, Ini Penjelasan Aturannya

"Namun petugas tidak percaya dengan keterangan AD. Setelah digali lebih jauh, barulah mengakui kalau bayi yang ditemukan itu adalah anaknya," ujar Kapolres Garut, Kamis 16 Maret 2023.

Dari pengembangan yang dilakukan, bayi ini merupakan hasil dari hubungan intim di luar nikah yang dilakukan AD dan NR. Aborsi dilakukan menggunakan obat-obatan khusus.

"(Obat-obatan) dibeli secara online seharga Rp3,5 juta. Obat ini, delapan butir untuk menggugurkan kandungan dan pereda nyeri 16 butir," ucap Kapolres Garut.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Karawang, Kamis 16 Maret 2023

Tindakan aborsi, lanjut Kapolres Garut, dilakukan kedua tersangka saat kandungan memasuki usia 27 minggu. "Pasangan ini mengontrak di kost berbeda di kawasan Tarogong Kaler. Sebelum melakukan aborsi, mereka sempat bertengkar terkait kehamilan yang dialami NR," papar Kapolres Garut.

AD bersikeras akan bertanggung jawab dan menikahi NR. Namun NR merasa tidak siap karena masih kuliah dan belum bekerja. Akhirnya diputuskanlah melakukan aborsi.

"Setiap satu jam sekali NR meminum obatnya. Hingga pada akhirnya, pada Selasa 7 Maret 2023 lalu sekira pukul 04.15 WIB, terjadi kontraksi pada kandungan NR hingga bayi berjenis kelamin perempuan lahir sebelum waktunya," ucap AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Purwakarta, Kamis 16 Maret 2023

Kapolres Garut menyatakan, dalam proses mengeluarkan bayi tersebut, AD berperan membantu mulai mengeluarkan, memotong tali ari-ari, dan membedong dengan kain handuk warna merah.

Proses mengeluarkan bayi dan memotong tali ari-ari setelah AD mencari informasi melalui internet. "Semua pengetahuan mengenai cara dan sebagainya didapatkan dari internet," ujar Kapolres Garut.

Halaman:

Editor: Khaitul Abyadu Erude

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pembunuh Kuli Proyek di Cikampek Ditangkap Polisi

Senin, 4 September 2023 | 13:12 WIB

Terpopuler

X