"Setelah saya komunikasikan dengan Kades Subur, ternyata dibenarkan oleh Kades Subur tentang tidak adanya penerimaan apapun dari kades sebelumnya atau BUMdes sebelumnya," terang Suhanta, Kamis (13/10/22).
Dengan kejadian tersebut ia melaporkan kasus hilangnya aset desa ke Kejari Karawang.
"Saya sudah melaporkan dugaan tindakan yang dilakukan Kades dan BUMdes Rawasari sebelumnya ke Kejari Karawang" akunya.
Dalam pelaporan tersebut, Suhanta memberikan surat bernomor 017/LAPDU/LSM-LIDIK/X/2022 Perihal Laporan Aduan Penggelapan Aset BUMdes Mandiri Desa Rawasari.
"Surat Laporan Aduan (LAPDU) yang saya serahkan ke pihak Kejaksaan sudah diterima Kejari Karawang. Dikatakan pihak Kejaksaan akan menindak lanjuti kasus tersebut, dan saya akan kawal hingga selesai," terangnya.***