hukrim

Dalam Sepekan Polres Karawang Ungkap Peredaran Narkoba 4 Tersangka Berhasil di Bekuk

Minggu, 11 Desember 2022 | 19:00 WIB
Para tersangka pengedar narkoba di Karawang

Bagi para pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan Pengedar atau Bandar Sabu akan dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.***

Halaman:

Tags

Terkini