Kalah di Praperadilan, Polres Karawang Akan Kembali Lakukan Penyidikan Ulang Kasus Penganiyaan Wartawan

photo author
- Rabu, 9 November 2022 | 21:37 WIB
Kasat Reskrim AKP Arief Bastomy
Kasat Reskrim AKP Arief Bastomy

Dari hasil putusan pengadilan ini, salah satu tersangka yang sebelumnya sudah ditahan polisi yaitu L atau RR kembali dibebaskan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X