Ini Capaian Kinerja Kejari Karawang Sepanjang Tahun 2024

photo author
- Jumat, 27 Desember 2024 | 19:17 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang merilis capaian kinerja tahun 2024 pada Jum'at, 27 Desember 2024. (foto: istimewa).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang merilis capaian kinerja tahun 2024 pada Jum'at, 27 Desember 2024. (foto: istimewa).

- Melakukan kegiatan bantuan hukum litigasi maupun non litigasi perihal pemulihan asset pada Kejari Karawang tahun 2024 (penagihan tunggakan pembayaran) dengan total jumlah Rp98.859.011.604, 00 dengan 10 instansi/lembaga/BUMN/BUMD.
- 1 kegiatan bantuan hukum litigasi
- Menjadi fasilitator dalam giat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Melakukan bantuan hukum non litigasi sebanyak 297 SKK
- Pendampingan hukum sebanyak 29x

4. Bidang Pembinaan

Realisasi pendapatan PNPB tahun anggaran 2024 sebesar Rp2.446. 343.856, sehingga target Kejari Karawang tahun 2024 telah mencapai 146,84 persen.

5. Bidang Tindak Pidana Umum

Melaksanakan pra penuntutan tindak pidana umum SPDP sebanyak 536, tahap 1 sebanyak 383. Sementara penuntutan tahap 2 sebanyak 340 dan limpah sebanyak 364. Kemudian melaksanakan eksekusi sebanyak 426 perkara, upaya hukum banding sebanyak 4 perkara, upaya hukum kasasi sebanyak 3 perkara dan restorative justice sebanyak 3 perkara.

6. Bidang Pemulihan Aset dan Pengolahan Barang Bukti

- Pemusnahan barang bukti sebanyak 2x kegiatan dan memusnahkan barang bukti sebanyak 321 perkara.
- Pengembalian barang bukti kepada yang berhak sebanyak 150 pengembalian
- Lelang barang rampasan negara melalui KPKNL sebanyak 2x kegiatan dengan total PNBP sejumlah Rp325.768.000
- Penjualan langsung barang rampasan negara sebanyak 4x kegiatan dengan total PNBP sejumlah Rp264.355.000
- Menyetorkan uang rampasan negara sejumlah Rp68.567.240
- Menyetorkan uang pengganti tindak pidana korupsi (pupuk kujang) sejumlah Rp4.257.568.854
- PNPB bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti total keseluruhan Rp5.122.859.094.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X