Polemik Tarif Cukai Rokok Tinggi, Pengamat Setuju dengan Menkeu soal Langkah Penting untuk Penyerapan Lapangan Kerja

photo author
- Kamis, 25 September 2025 | 20:28 WIB
Pengamat soroti soal tarif cukai rokok hingga kebijakan Menkeu Purbaya. (Dok. Kemenkeu)
Pengamat soroti soal tarif cukai rokok hingga kebijakan Menkeu Purbaya. (Dok. Kemenkeu)

Libernesia.com - Tarif cukai rokok beberapa waktu terakhir kembali menjadi topik pembahasan usai Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kaget dengan tingginya tarif cukai rokok sebesar 57 persen.

Tarif cukai rokok tersebut menurut Purbaya memberikan andil dalam pembukaan lapangan kerja.

Baca Juga: Dari Burger hingga Spageti, Ahli Gizi Pertanyakan Arah Menu Makanan di Program Makan Bergizi Gratis

Keterkejutan Purbaya mengenai tarif cukai rokok ini menarik perhatian dari pengamat yang menyebutnya sebagai bentuk gaya di publik.

Pengamat: Purbaya Kaget soal Tarif Cukai Rokok itu Gaya

Lama berkecimpung di dunia ekonomi, pengamat mengatakan bahwa Purbaya seharusnya sudah paham tentang tingginya tarif cukai rokok di Indonesia.

“Katanya (Purbaya) main statistik keuangan, kalau main statistik keuangan mestinya nggak terkejut dong, kan ngikutin terus berapa, harusnya sudah tahu dari dulu,” kata analis ekonomi politik, Ichsanuddin Noorsy dalam acara diskusi Hotroom pada Rabu, 24 September 2025.

“Jadi, keterkejutan itu bagian dari gaya,” tambahnya.

Menurutnya, Menkeu seharusnya sudah mengerti berapa pajak tarif cukai untuk rokok beberapa tahun terakhir.

Menurunkan Cukai Rokok adalah Kebijakan yang Tepat?

Ichsanuddin kemudian mengatakan bahwa menurunkan cukai rokok dalam tujuan penyerapan lapangan kerja adalah hal yang cukup tepat.

“Memberikan citra yang positif, membuka lapangan kerja sehingga akhir Desember nanti nampak penyerapan lapangan kerja naik dan itu tujuan dia (Purbaya) sebenarnya,” imbuhnya.

Menkeu Purbaya Belum Memberikan Perubahan

Dalam kesempatan yang sama, Ichsanuddin menegaskan bahwa ada jangka waktu yang dibutuhkan oleh Purbaya untuk mengetahui hasil dari kebijakan yang lakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X