Persoalan bermula saat terungkap bahwa KPU menyewa pesawat jet pribadi untuk mendukung kegiatan monitoring dan distribusi logistik Pemilu 2024.
Ketua DKPP, Heddy Lugito menyatakan langkah tersebut melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota KPU dan kepada anggota lainnya," ujar Heddy dalam sidang putusan DKPP secara daring, pada Selasa 21 Oktober 2025.
DKPP juga menjatuhkan peringatan keras kepada Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Darmawan Sutrisno, sementara nama Betty Epsilon Idroos direhabilitasi karena diklaim tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Dalih Logistik dan Efisiensi Waktu
KPU beralasan penggunaan jet pribadi dilakukan karena masa kampanye Pemilu 2024 hanya berlangsung selama 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik sangat terbatas.
Anggota DKPP, Dewi Pitalolo menuturkan dalih tersebut ditolak oleh DKPP.
"Dalih teradu I bahwa pertimbangan penggunaan private jet karena masa kampanye pada pemilu tahun 2024 hanya berlangsung 75 hari tidak dapat diterima," ujar Pitalolo saat membacakan pertimbangan putusan DKPP, pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Dewi mengungkapkan, berdasarkan temuan DKPP, jet pribadi digunakan sebanyak 59 kali dan tidak digunakan untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar sebagaimana direncanakan.
Jet Mewah di Balik Kasus Sewa Ilegal Komisioner KPU
Pesawat yang digunakan dalam kasus ini diketahui adalah Embraer Legacy 650, jenis jet bisnis jarak jauh buatan perusahaan kedirgantaraan Brasil, Embraer.
Berdasarkan laporan Guardian Jet, private jet ini memiliki jangkauan hingga 3.900 mil laut atau sekitar 7.223 kilometer dan mampu terbang tanpa henti antar benua seperti dari Jakarta ke Tokyo.
Dengan kapasitas 13 hingga 14 penumpang, kabin jet ini dirancang mewah dan nyaman dengan tiga zona terpisah untuk bekerja, beristirahat, dan bersantai.
Mesin ganda Rolls-Royce AE 3007A2 yang terpasang di dalamnya dikenal tangguh dan efisien di kelas penerbangan eksekutif.***
Artikel Terkait
Satresnarkoba Polres Karawang Tangkap Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti 33,65 Gram
Kejaksaan Diminta Usut Temuan Belanja Penyelenggaraan Acara Pemda Purwakarta Senilai Rp 36 Miliyar Rupiah
Heboh Pencemaran Limbah PT Vamindo Jaya, Ternyata Busa Sisa Sabun Pencucian Kendaraan
Oknum Kepsek SMPN di Karawang Diduga Terlibat Kasus Utang Piutang Capai Puluhan Juta Rupiah