Libernesia.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI mengawal ketat kasus penganiyaan dua wartawan Karawang Zaenal Mustopa dan Gusti Sevta Gumilar yang di tangani Polres Karawang.
Kedatangan unsur pimpinan LPSK ini kaitan dengan pendampingan hukum dua korban penganiayaan wartawan di Kabupaten Karawang dengan terlapor oknum pejabat ASN di lingkungan Pemkab Karawang.
"Kami koordinasi dengan Polres Karawang kaitan perkara ini. Terutama untuk keberlanjutan proses hukumnya, setelah digugurkan oleh putusan praperadilan," kata Susilaningtias Wakil Ketua LPSK RI, di depan gedung Satreskrim Polres Karawang, Kamis 1/12/2022.
Baca Juga: Lindungi Wartawan Dari Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama Dengan Koperasi PWI
Susi menyebut, perlindungan yang diberikan LPSK kepada dua korban yang berprofesi sebagai wartawan ini dan keluarganya secara intensif dilakukan. Terutama perlindungan terhadap keselamatan fisik dan lainnya. Karena, pontensi ancaman terhadap kedua korban dan keluarganya itu memang ada.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Polres Karawang kaitan perkara ini," ujarnya.
Tidak hanya perlindungan keselamatan, LPSK juga melakukan pendampingan kepada korban saat memenuhi panggilan penyidik Polres Karawang untuk pemeriksaan.
Di tempat terpisah Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menyampaikan bahwa pihaknya kembali melakukan penyelidikan, sejak dikabulkannya permohonan terlapor oleh Hakim tunggal Praperadilan PN (Pengadilan Negeri) Karawang beberapa pekan lalu.
Baca Juga: Kejari Karawang Mulai Telaah Kasus Proyek Pembuatan Lapang Bola Voli di Karawang
Satreskrim Polres Karawang kembali melakukan penyelidikan ulang setelah gelar perkara khusus di Polda Jawa Barat.
"Ya kami mulai lagi penyelidikan perkara itu. Semua mulai dari awal lagi," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy diruangan kerjanya.
Meski Kasat Reskrim ini tidak berbicara banyak, namun berdasarkan pantauan sejak, Kamis (1/12) pagi proses penyelidikan dan pemanggilan korban terus dilakukan secara maraton. Termasuk, ikhwal prosedur visum yang menjadi dasar Hakim Praperadilan mengabulkan pemohon dengan menggugurkan semua proses penyidikan juga menjadi perhatian Penyidik Polres Karawang.
Mereka melakukan konfrontir ke dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang yang melakukan visum pada saat pelaporan Tanggal 20 September 2022 lalu.