"Saya sudah melaporkan dugaan tindakan yang dilakukan Kades dan BUMdes Rawasari sebelumnya ke Kejari Karawang" akunya.
Dalam pelaporan tersebut, Suhanta memberikan surat bernomor 017/LAPDU/LSM-LIDIK/X/2022 Perihal Laporan Aduan Penggelapan Aset BUMdes Mandiri Desa Rawasari.
"Surat Laporan Aduan (LAPDU) yang saya serahkan ke pihak Kejaksaan sudah diterima Kejari Karawang. Dikatakan pihak Kejaksaan akan menindak lanjuti kasus tersebut, dan saya akan kawal hingga selesai," terangnya.
Saat dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Berliana Parulina sudah menerima laporan pengaduan tersebut dan tengah melakukan telaah.
"Sedang ditelaah," terangnya.***