Mutasi Jabatan di Pemkab Bekasi Dinilai Tidak Beres, Ini Penyebabnya

photo author
- Rabu, 18 Januari 2023 | 17:21 WIB
Pelantikan Pejabat Pemkab Bekasi
Pelantikan Pejabat Pemkab Bekasi

Libernesia.com - Mutasi dan Promosi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Bekasi yang di lakukan pada 13 Januari Kemarin dinilai ada yang tidak beres.

Hal itu disampaikan Bambang Hariyanto Alumni Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Kabupaten Bekasi, ia mengatakan mutasi dan promosi ASN di Pemkab Bekasi tidak sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019.

Ia menjelaskan bahwa, tata cara mutasi diatur dalam peraturan BKN nomor 5 tahun 2019. Sebelum dilakukan promosi dan mutasi, dilakukan rapat oleh tim penilai PNS BKPSDM tertanggal 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Fantastis..! Ratusan Miliar APBD Karawang Mampir di Enam BUMD Ini

Selanjutnya diserahkan BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis dan dikeluarkannya keputusan teknis oleh BKN yang diikuti dengan keputusan mutasi.

Sementara promosi dan mutasi yang dilakukan oleh Pemkab Bekasi pada tanggal 13/1/2023 lalu, Kemendagri telah menyetujui usulan promosi mutasi BKPSDM dan dilakukan promosi dan mutasi 115 pegawai (ada yang lebih dari dua tahun dan ada yang belum dua tahun). Namun 55 pegawai yang belum dilantik, diberikan keterangan belum menjabat selama dua tahun.

"Ada yang tidak beres dalam proses promosi dan mutasi beberapa waktu lalu. Beberapa nama pegawai yang belum menjabat selama dua tahun pada jabatan sebelumnya sudah dipindah. Bahkan beberapa pegawai yang belum tiga tahun menjabat sudah mendapat promosi. Ini menjadi bukti ketidakmampuan BKPSDM dalam mengelola data pegawai,"jelasnya.

Baca Juga: Begini Tanggapan Manager Pengelola Pasar Johar Soal Piutang Kemitraan

“Beberapa nama pegawai mendapat promosi padahal belum tiga tahun, ada yang dimutasi juga belum menjabat selama dua tahun. Sementara pegawai yang belum dimutasi, memakai alasan belum menjabat selama dua tahun. Ini kan gak beres, BKPSDM seperti main-main dan tidak memiliki data valid pegawai,” ungkapnya lagi.

Ditambahkan, ada pegawai yang mendapat promosi sebagai sekretaris dinas/badan, namun belum mengikuti diklat Pim 3.

BKPSDM harus bertanggungjawab terkait hal ini, karena Kemendagri sudah menyetujui promosi dan mutasi 170 pegawai, namun hanya 115 pegawai yang dipromosi dan dimutasi.

“Saya mendapat kabar bahwa 55 pegawai yang belum dimutasi karena adanya aturan BKN yang melarang pegawai untuk dimutasi jika belum menjabat selama dua tahun. Lalu apa kabarnya pegawai yang dimutasi dan belum menjabat selama dua tahun? Kok aturan bisa dimainin begini?,” ungkap Bambang.

Dibeberkan, beberapa pegawai seperti Mien Aminah (Sekdin Pariwisata) Denny Rusnandi (Sekdin Sumber Daya Air dan Bina Marga) Bahrul Ulum (Kabid Tekhnologi Informasi dan Komunikasi Diskominfosantik), Evi Mutia Shofa (Kabid Infrastruktur Bappeda) mendapatkan promosi sebelum menjabat selama tiga tahun. Sementara Maman Firmansyah (Sekretaris Bapenda) dan Mien Aminah juga belum melakukan diklat Pim 3.

“Pada daftar mutasi 19 Februari 2021 saat Bupati Alm Eka menjabat, nama- nama tersebut menduduki jabatan baru dan belum menjabat selama dua tahun tapi sudah dapat dipromosi dan dimutasi. Lalu yang 55 pegawai terkendala masa jabatan yang belum dua tahun, loh kok bisa? Ini ada yang gak beres dan harus ditelisik,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurdin

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X