Terpisah, Ketua Yayasan Kepribadian Anak Bangsa G Anwar AS mengatakan, promosi dan mutasi yang disetujui Kemendagri seolah diabaikan dan menggunakan keputusan BKN sebagai alasan.
Baca Juga: Bupati Cellica Dampingi RSUD Karawang Saat Dinilai Tim Akreditasi Rumah Sakit
Pertanyaannya, apakah BKN lembaga tinggi setingkat kementrian?
Dan kalaupun memakai keputusan BKN, kenapa BKPSDM Baperjakat lebih dulu meminta rekom Pemprov Jabar dan Kemendagri bukan menunggu keputusan tekhnis dari BKN?
“Apakah BKPSDM tidak tahu aturan? Bisa tidak BKPSDM membuka surat dari BKN terkait 115 pegawai yang disetujui BKN untuk dilantik dan 55 pegawai yang belum dilantik? Kami yang bodoh ataukah BKPSDM yang Bodoh?. Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi seharusnya hadir dalam situasi ini dan jika diperlukan, segera bentuk Pansus untuk berjuang bersama masyarakat Bekasi,” tegasnya.***
Artikel Terkait
IKA UPI Salurkan Beasiswa untuk puluhan Mahasiswa UPI
DAMRI Catat Peningkatan Penumpang Selama Nataru 2023
Begini Tanggapan Manager Pengelola Pasar Johar Soal Piutang Kemitraan
Kodim 0604 Karawang Gelar Silaturahmi Pentahelix Bersama Awak Media
Fantastis..! Ratusan Miliar APBD Karawang Mampir di Enam BUMD Ini